Kamis, 30 Juli 2015

[017] Al Israa' Ayat 034

««•»»
Surah Al Israa' 34

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
««•»»
walaa taqrabuu maala alyatiimi illaa biallatii hiya ahsanu hattaa yablugha asyuddahu wa-awfuu bial'ahdi inna al'ahda kaana mas-uulaan
««•»»
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
««•»»
Do not approach the orphan’s property except in the best manner until he comes of age. And fulfill the covenants; indeed all covenants are accountable.
««•»»

Kemudian Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Yang dimaksud dengan "mendekati harta anak yatim" ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya. Larangan mempergunakan harta anak yatim dalam ayat ini mengandung arti bahwa tidak memberikan perlindungan kepada harta anak yatim itu, supaya jangan habis sia-sia. Allah SWT memberikan perlindungan pada harta itu, karena harta itu sangat diperlukan oleh manusia, dan manusia yang paling memerlukannya ialah anak yatim, karena keadaannya yang belum dapat mengurusi hartanya, dun belum dapat mencari nafkah sendiri.

Dalam pada itu Allah SWT memberikan pengecualian dari larangannya, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk memperkembangkan harta anak yatim itu, maka dalam hal ini tidaklah termasuk larangan apabila mengambil sebagian harta anak yatim itu untuk kepentingan tersebut atau diperkembangkan sebagai modal dengan maksud agar harta itu bertambah.

Oleh sebab itu diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim itu. Orang yang bertugas untuk memelihara harta anak yatim disebut Wasy (pengampu) dan diperlukan pula badan yang mengurusi harta anak yatim. Badan tersebut hendaknya diawasi oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan.

Kemudian dalam ayat ini ditentukan batas, sampai kapan saatnya harta itu di serahkan oleh pengampu kepada anak yatim itu, ialah apabila anak yatim itu telah dewasa, dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan memperkembangkan harta itu.

Setelah ayat itu turun, maka para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut kembali, sehingga mereka tidak mau makan bersama sama anak yatim dan tidak pula mau bergaul dengan mereka.

Oleh sebab itu maka Allah menurunkan ayat ini:
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dan yang mengadakan perbaikan.
(QS. Al Baqarah [2]:220)

Dari ayat ini jelaslah, bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi apabila harta anak yatim itu dibelanjakan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim itu sendiri, maka tidaklah dilarang.

Kecuali itu, terdapat pula kebolehan mengambil sebagian harta anak yatim itu bagi orang yang menjadi pengampunya, apabila si pengampu itu memerlukan untuk pembiayaan dirinya dalam rangka mengurus harta anak yatim itu, kalau si pengampu itu betul-betul orang yang tidak mampu.

Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.
(QS. An Nisa [4]:6)

Allah SWT memerintahkan kepada hamba Nya agar mamenuhi janji, baik janji Allah yang harus dipenuhi oleh para hamba Nya ataupun janji yang dibuat dengan manusia, yaitu akad jual beli, sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.

Az-Zajjad menjelaskan bahwa; Semua perintah Allah dan larangan-larangan Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji Allah yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.

Yang dimaksud dengan memenuhi janji, ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan syarak dan hukum yang berlaku.

Di akhir ayat Allah SWT menandaskan, bahwa sesungguhnya janji itu pasti dipertanggungjawabkan. Maka orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik/bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji) jika kalian berjanji kepada Allah atau kepada manusia (sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawaban)nya.
««•»»
And do not come [anywhere] near an orphan’s property, except in the fairest manner until he comes of age. And fulfil the covenant, should you make a covenant with God or with people [in general]. Indeed the covenant will be enquired into.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 33][AYAT 35]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
34of111
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=17&tAyahNo=34&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#17:34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar